2. Tidak sedang dalam jenjang pendidikan.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan penerima bansos lain selama pandemi.
5. Bukanlah seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Kemudian apabila calon pendaftar telah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, maka langkah selanjutnya hanyalah melakukan pendaftaran online.
Di mana untuk melakukan pendaftaran melalui dashboard.prakerja.go.id simak langkahnya di bawah ini:
1. Siapkan KTP sebagai dokumen verifikasi dan data diri di formulir pendaftaran.
2. Akses link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.