BERITA DIY - Berikut penjelasan mengenai cara untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja melalui dashboard.prakerja.go.id, berikut syarat dan ketentuan pendaftaran secara lengkap bisa disimak di bawah ini.
Kartu Prakerja merupakan bantuan pemerintah kepada para pencari kerja, pegawai yang terkena PKH, dan pegawai yang ingin memperbaiki ekonominya.
Di mana bantuan yang diberikan dari pemerintah, merupakan bantuan pembiayaan pelatihan kerja serta intensif untuk mencari kerja.
Untuk bisa mendapatkan Kartu Prakerja, para calon pendaftar diharuskan mengikuti proses pendaftaran dan seleksi yang diberikan pemerintah.
Pendaftaran Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan ketika gelombang baru telah diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id, di mana pada saat ini Kartu Prakerja sudah masuk pendaftaran gelombang 31.
Akan tetapi perlu diingat bahwa untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, para calon pendaftar diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:
1. WNI tlelah berusia 18 tahun ke atas.
Editor: Aziz Abdillah