Berikut ini kriteria calon pendaftar warga DKI Jakarta untuk ikut pendaftaran DTKS DKI Jakarta:
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Bukan domisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota keluarga atau rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milyar
6. Sumber air utama yang digunakan untuk rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Bagi yang memenuhi syarat, maka masyarakat bisa mendaftar DTKS dengan mengikuti cara berikut ini:
Baca Juga: Pastikan Nama Masuk Penerima PKH di Link dan Aplikasi Ini, Agar Dana Bantuan Rp 750 Ribu Bisa Segera Cair
1. Akses link daftar DTKS https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem