Lewat KJP Plus Siswa SD, SMP, SMA, SMK DKI Jakarta Dapat Rp6,6 Juta, Daftar Dulu DTKS Tahap 2 2022 di Sini

- 14 Mei 2022, 13:35 WIB
Lewat KJP Plus Siswa SD, SMP, SMA, SMK DKI Jakarta Dapat Rp6,6 Juta, Daftar Dulu DTKS Tahap 2 2022 di Sini
Lewat KJP Plus Siswa SD, SMP, SMA, SMK DKI Jakarta Dapat Rp6,6 Juta, Daftar Dulu DTKS Tahap 2 2022 di Sini /kjp.jakarta.go id

BERITA DIY - Hore! Siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta bisa peroleh bantuan capai Rp6,6 juta lewat KJP Plus. Asal daftar DTKS tahap 2 DKI Jakarta yang masih buka Mei 2022 ini.

KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APDB Provinsi DKI Jakarta.

Menggunakan dana dari KJP Plus, peserta didi yang tidak mampu ini akan dibantu untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan dengan dana dari KJP Plus.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Khusus Warga DKI yang Mau Dapat KLJ hingga KJP Plus Senilai Rp2,4 Juta dari Pemprov

Kebutuhan dasar pendidikan yang mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya trasnportasi, makanan hingga biaya esktrakurikuler.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

dtksBaca Juga: Cara Daftar DTKS Khusus Warga Jakarta Agar Dapat BLT Hingga Rp2,4 Juta, Cukup Input KTP & KK ke Link Ini

Apabila syarat bisa dipenuhi, maka calon penerima KJP Plus bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap 2 DKI Jakarta yang masih dibuka per hari ini Sabtu, 14 Mei 2022 di laman https://dtks.jakarta.go.id/.

Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran KJP PLus mulai Senin, 9 Mei 2022 sampai Sabtu, 28 Mei 2022.

Menggunakan KJP Plus, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK akan menerima bantuan dana setiap bulan dan bagi siswa sekolah swasta akan mendapat tambahan biaya SPP selama 5 bulan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x