BERITA DIY - Pendaftaran peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) wilayah DKI Jakarta masih sisa 6 hari sebelum ditutup. Simak bagaimana alur hingga ditetapkan jadi penerima manfaat hingga cara daftar.
Pemprov DKI Jakarta masih membuka kesempatan bagi warganya untuk mendaftarkan diri jadi salah satu bagian keluarga penerima manfaat.
Melalui DTKS ini nantinya warga DKI Jakarta bisa mendapatkan beragam bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Seperti PKH, BPNT, hingga KLJ dan KJP Plus.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu bersumber dan APBD atau APBN.
DTKS DKI Jakarta ini pendaftarannya berbeda dengan DTKS Kemensos, pasalnya DTKS DKI Jakarta merupakan DTKS yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Daerah yang peruntukkannya khusus warga DKI Jakarta.
Namun, data yang masuk dalam DTKS DKI Jakarta juga akan digunakan oleh Kemensos RI untuk acuan pemberian bansos yang didanai dari APBN.
Baca Juga: Seminggu Lagi! Masukkan KTP ke DTKS agar Dapat Bansos PKH, BLT Sembako BPNT, KLJ, KJP Plus
Perlu diketahui, pendaftaran DTKS DKI Jakarta ini sudah dimulai sejak 9 Mei 2022 dan masih dibuka sampai nanti tanggal 28 Mei 2022.
Dengan begitu masih tersisa 6 hari lagi untuk pendaftaran sebelum ditutup. Pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu alamat resmi yang disediakan oleh Pemprov DKI di alamat https://dtks.jakarta.go.id/.