1. Warga Negara Asing (WNA)
2. Bukan pegawai/buruh/karyawan penerima upah
3. Memiliki gaji di atas Rp3,5 juta
4. Bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan
5. Terdaftar sebagai ASN/PNS
6. Anggota Polri
7. Prajurit TNI
Baca Juga: Pekerja Non BPJS Bisa Cairkan BLT Rp2,4 Juta, Bukan Lewat BSU Kemnaker, Cukup Siapkan KTP dan KK
Namun hingga saat ini Kemnaker masih bekerja keras dan berupaya untuk menyelesaikan rincian kriteria serta mekanisme pencairan agar BSU 2022 dapat tersalurkan ke penerima.