Pekerja Non BPJS Bisa Cairkan BLT Rp2,4 Juta, Bukan Lewat BSU Kemnaker, Cukup Siapkan KTP dan KK

- 15 Mei 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi - Info pekerja non peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa cairkan BLT sebesar Rp2,4 juta, tanpa lewat BSU Kemnaker, siapkan KTP.
Ilustrasi - Info pekerja non peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa cairkan BLT sebesar Rp2,4 juta, tanpa lewat BSU Kemnaker, siapkan KTP. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Simak info pekerja non peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa cairkan BLT sebesar Rp2,4 juta, tanpa lewat BSU Kemnaker, hanya siapkan KTP dan KK.

Biasanya, pekerja baru bisa dapatkan BLT sebesar Rp1 juta jika jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU Kemnaker.

Hal itu lantaran pihak Kemnaker menggunakan database data peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan siapa pekerja yang jadi penerima BLT Rp1 juta.

Baca Juga: SELAMAT, Bantuan Subsidi Upah Cair ke 8,8 Juta Pekerja, Ini Ciri Buruh yang Mendapatkan BSU 2022 Rp1 Juta

Dengan begitu, jika pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak akan dapat BLT BSU.

Kabar baiknya, pekerja bisa terima BLT tanpa mesti terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, pekerja bisa terima BLT yang lebih besar ketimbang BLT buruh.

Meski tak jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, BLT yang diterima buruh bisa sebesar Rp2,4 juta cukup dengan KTP dan KK.

Baca Juga: 6 Tipe Pekerja yang Diprioritaskan Dapat BLT Subsidi Gaji, BSU 2022 Cair ke Rekening 8,8 Juta Orang Kapan?

BLT untuk pekerja tersebut ialah program Kartu Prakerja Gelombang 29. Sekali lolos, pekerja akan terima insentif Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x