BERITA DIY - Belum dapat BSU 2022, simak syarat BLT subsidi gaji Rp 1 juta cair dan cara cek penerima di link BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali disalurkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2022 untuk membantu para pekerja atau buruh dalam menghadapi pandemi Covid-19.
BSU 2022 atau BLT subsidi gaji hanya diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? Ini Cara Login dan Cek Daftar Penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id
Sebagai informasi BSU 2022 kembali hadir dengan syarat yang sama dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Jumlah bantuan yang nantinya didapat oleh para pekerja atau buruh yaitu sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Namun nominal tersebut akan cair rapel dalam awal pencairan BSU 2022 dengan jumlah Rp 1 juta.
Selain jumlah bantuan yang masih sama dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan, data yang digunakan sebagai acuan penerima juga masih menggunakan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.