PKH Mei 2022: Nominal Bantuan, Daftar Penerima, Jadwal Cair, Cara Cek Online di Link cekbansos.kemensos.go.id

- 14 Mei 2022, 10:14 WIB
PKH Mei 2022: Nominal Bantuan, Daftar Penerima, Jadwal Cair, Cara Cek Online di Link cekbansos.kemensos.go.id
PKH Mei 2022: Nominal Bantuan, Daftar Penerima, Jadwal Cair, Cara Cek Online di Link cekbansos.kemensos.go.id /Pexels/Ahsanjaya

BERITA DIY - Update informasi bansos PKH Mei 2022 mulai dari nominal bantuan, daftar penerima, jadwal cair, hingga cara cek online kepesertaan PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.

Bulan Mei 2022 ada bantuan sosial yang cair kepada masyarakat salah satunya yakni bansos PKH atau program keluarga harapan.

Bansos PKH tahun 2022 ini menyasar kepada 10 juta keluarga miskin penerima manfaat menggunakan total anggaran capai Rp 28,7 triliun.

Baca Juga: Jangan Kaget KPM PKH Dapat BLT Rp10 Juta, Link Daftar Online dan Offline Cuma Bawa 2 Dokumen ke Kantor Berikut

Laporan dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kabaribu, realisasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 per 28 April 2022 telah capai Rp 70,37 triliun.

Rincian realisasi anggaran perlindungan masyarakat PKH menyerap Rp 14,15 triliun, seperti dikutip dari Antara, 13 Mei 2022.

Penyerapan dana bantuan PKH ini belum 100 persen, pasalnya bantuan ini akan berjalan sampai akhir tahun 2022 mendatang, yakni bulan Desember.

Baca Juga: Cek Bansos PKH Cair Mei 2022 Lewat HP Online: Login cekbansos.kemensos.go.id Dapat Bantuan Rp750 Ribu

Pada Mei 2022, masih proses pendistribusian tahap salur 2 kepada masyarakat penerima manfaat.

Tahap 2 PKH ini dilangsungkan mulai April dan berjalan sampai Mei dan Juni 2022. Penyaluran PKH ini dikerjakan per tiga bulan atau triwulanan, sehingga dalam setahun aka nada empat kali pencairan.

Jadwal cair PKH ini terbagi melalui 4 tahap selama setahun, sehingga uang PKH yang diterima juga diberikan secara bertahap. Berikut jadwal pencairan PKH 2022:

Tahap 1: Januari-Februari-Maret 2022
Tahap 2: April-Mei-Juni 2022
Tahap 3: Juli-Agustus-September 2022
Tahap 4: Oktober-November-Desember 2022

Baca Juga: Tahap 2 PKH Mei 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Penyaluran Uang Bantuan Total Rp 3 Juta per Kepala untuk KPM PKH

Kemudian untuk peserta penerima PKH Mei 2022, bisa dilihat online di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri asalkan memiliki perangkat yang terhubung ke internet, bisa lewat HP atau juga PC.

Cara cek penerima manfaat PKH Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id bisa ikuti langkah di bawah ini:

1. Pertama, akses link ke https://cekbansos.kemensos.go.id/ pakai HP atau PC yang terhubung internet atau paket data

2. Kemudian masukkan data Wilayah Penerima meliputi:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 2 Kapan dan Tanggal Berapa Saja, Cek Daftar Nama Penerima Bansos BLT Balita Pakai Data KTP

3. Baru masukkan Nama lengkap sesuai data KTP

4. Lalu inputkan 8 kode unik captcha pada kolom tersedia

5. Klik tombol Cari Data

Sistem Cek Bansos Kemensos cekbansos.kemensos.go.id akan mencari nama PM sesuai wilayah yang tadi telah diinputkan.

Bila terdaftar, sistem akan menampilkan detail informasi terkait penerima manfaat mulai dari nama lengkap, alamat lengkap, jenis bantuan yang diterima, hingga besaran nominal yang dapat dicairkan.

Sedangkan untuk nominal PKH sendiri tiap-tiap KPM PKH mendapat jumlah uang yang berbeda, didasarkan pada kriteria yang ada dalam 1 KK PKH.

Kriteria yang dimaksud untuk mendapat bantuan PKH ialah:

Baca Juga: Kabar dari Kemensos 7 Golongan Ini Bisa Daftar Penerima Manfaat PKH Online Pakai Aplikasi Gratis Simak Caranya

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000/tahun
  • Anak usia dini 0-6 taun: Rp 3.000.000/tahun
  • Lanjut usia 70 tahun: Rp 2.400.000/tahun
  • Penyandang difabel: Rp 2.400.000/tahun
  • Siswa SD: Rp 900.000/tahun
  • Siswa SMP: Rp 1.500.000/tahun
  • Siswa SMA: RP 2.000.000/tahun

Demikianlah update informasi PKH Mei 2022 mulai dari nominal bantuan, daftar penerima PKH, hingga cara cek kepesertaan PKH di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah