Melalui BLT subsidi gaji ini, setiap pekerja atau buruh yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta bisa mendapat insentif hingga Rp 1 juta.
BSU ini diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang pencairannya dilakukan sekaligus.
Anggaran untuk BLT subsidi gaji 2022 ini sebesar Rp 8,8 triliun, apabila per kepala mendapat BSU sebesar Rp 1 juta, maka kuota yang tertampung mencapai 8,8 juta jiwa.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sempat mengatakan kuota penerima BSU 2022 ada kemungkinan naik seiring dengan penambahan keikutsertaan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang mungkin karena pertambahan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa saja jumlah 8,8 triliun ini akan meningkat kurang lebih 14,4 triliun," ucap Ida dikutip dari kanal YouTube resmi Kemnaker Rabu, 4 Mei 2022.
Hal tersebut masih sebatas kemungkinan, belum menjadi kebijakan BSU 2022.
Untuk memastikan apakah nama masuk dalam daftar penerima BSU 2022, bisa dilakukan cek online di link BPJS Ketenagakerjaa:
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?", masukkan:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama Lengkap (Sesuai KTP)
- Tanggal Lahir sesuai KTP - Lalu centang kolom "I'm Not A Robot"
- Setelah itu, klik "Lanjutkan"
- Kemudian akan muncul status apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Demikian update BSU 2022, Kemnaker beri bocoran jadwal bantuan subsidi upah kapan cair, cara cek penerima dan kuota peserta.***