Kemnaker Jelaskan Waktu Penyaluran dan Kuota BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Mei 2022, 18:20 WIB
Kemnaker jelaskan waktu penyaluran dan kuota BSU bantuan subsidi upah 2022 gunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker jelaskan waktu penyaluran dan kuota BSU bantuan subsidi upah 2022 gunakan data BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap Layar youtube.com/Kementerian Ketenagakerjaan
BERITA DIY- Berikut merupakan informasi terkait dengan penjelasan Kemnaker tentang waktu penyaluran dan kuota BSU bantuan subsidi upah 2022. Simak selengkapnya cara cek data BPJS Ketenagakerjaan untuk lihat status peserta sebagai data penerima bantuan khusus pekerja. 
 
BSU bantuan subsidi upah kembali dijalankan mengingat ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih akibat pandemi. Selain itu, alasan dilanjutkannya BSU bantuan subsidi upah juga mempertimbangkan kondisi politik dunia yang menghambat proses pemulihan ekonomi oleh pemerintah.
 
Pekerja atau buruh yang menjadi penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan persyaratan yang sementara diumumkan oleh pemerintah yakni terdaftar sebagai pekerja atau buruh, memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
Anggaran yang dialokasikan untuk program BSU bantuan subsidi upah awalnya sebesar Rp 8,8 triliun. Namun Kemnaker memberikan keterangan bahwa angka tersebut berpotensi naik hingga Rp 14,4 triliun. 
 
Informasi tersebut disampaikan pada saat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ketika sambutan pada acara peringatan hari buruh 1 Mei 2022 di kota Surabaya. Dalam sambutannya, Ida menyebut bahwa penambahan data peserta BPJS Ketenagakerjaan berpotensi menambah anggaran BSU bantuan subsidi upah 2022. 
 
"Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun yang mungkin karena pertambahan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa saja jumlah Rp 8,8 triliun ini, akan meningkat menjadi Rp 14, 4 triliun." Ucapnya ketika menyampaikan jumlah anggaran. 
 
 
Awalnya pemerintah mengonfirmasi kuota penerima dari jumlah anggaran yakni sebanyak 8,8 juta penerima. Namun dengan adanya pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, kuota BSU bantuan subsidi upah belum dapat dipastikan. 
 
Perlu dicatat bahwa basis data yang digunakan oleh pemerintah terkait dengan penerima BSU yakni menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang tercatat memiliki data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja masuk dalam kriteria sementaranya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
 
Selain itu, Kemnaker juga menjelaskan perihal kapan bantuan akan disalurkan oleh pemerintah. Ida Fauziah menyebutkan bahwa pemerintah saat ini tengah merancang instrumen kebijakan terkait dengan penyaluran bantuan.
 
 
"Saat ini, kami telah mempersiapkan instrumen kebijakan BSU tahun 2022, saya menyampaikan ini karena banyak pertanyaan dari pekerja mengenai kapan bantuan subsidi upah akan diberikan kembali oleh pemerintah," tegasnya ketika menjelaskan waktu penyaluran BSU bantuan subsidi upah tahun 2022. 
 
Jadwal penyaluran BSU bantuan subsidi upah 2022 hingga kini belum dikonfirmasi oleh pemerintah secara rinci. Pemerintah ingin memastikan bahwa BSU 2022 disalurkan secara tepat, akurat, dan akuntabel. 
 
Sejauh ini, informasi yang dapat dipastikan oleh pemerintah terkait dengan program BSU 2022 yakni nominal bantuan, syarat sementara, dan bank penyalur. Bantuan akan disalurkan melalui beberapa bank Himbara yakni bank BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. 
 
 
Demikian informasi mengenai waktu penyaluran BSU bantuan subsidi upah 2022. Simak selengkapnya hingga kuota yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan jumlah penerima BLT BSU 2022.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x