BERITA DIY - Informasi tentang BSU 2022 mulai dari kuota karyawan dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta hingga cara cek penerima di BPJS Ketenagakerjaan akan dihadirkan di artikel ini.
Bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada karyawan atau pekerja penerima upah dinamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pada tahun 2022 ini, pemerintah kembali penyalurkan BSU kepada karyawan penerima upah yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Syarat dan kriteria sebagai penerima BSU 2022, diantara lain memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria di atas tidak jauh berbeda dengan penyaluran BLT subsidi gaji pada tahun sebelumnya. Yang membedakan hanya pada tahun 2021 digolongkan dengan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dari kriteria yang sudah disebutkan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima BSU 2022.
Anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 8,8 triliun dengan besaran bantuan yang didapat oleh karyawan sebesar Rp 1 juta.