Maaf! Warga DKI Jakarta Masuk 7 Golongan Ini Tak Bisa Daftar DTKS Tahap 2 Mei 2022, Kalau Daftar Cukup KK KTP

- 9 Mei 2022, 14:40 WIB
Maaf! Warga DKI Jakarta Masuk 7 Golongan Ini Tak Bisa Daftar DTKS Tahap 2 Mei 2022, Kalau Daftar Cukup KK KTP
Maaf! Warga DKI Jakarta Masuk 7 Golongan Ini Tak Bisa Daftar DTKS Tahap 2 Mei 2022, Kalau Daftar Cukup KK KTP /Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id

BERITA DIY - Pendaftaran DTKS 2022 DKI Jakarta tahap 2 sudah dimulai per hari ini Senin, 9 Mei 2022. Wara DKI Jakarta yang masuk dalam 7 golongan tertentu tidak bisa ikut daftar DTKS. Simak juga cara pendaftaran DTKS 2022 tahap 2 cukup pakai dokumen KK dan KTP.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Sehingga warga DKI Jakarta dapat menikmati ragam bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI, KJP Plus, KPAR, KLJ, KJMMU, KAJ, dan KPDJ bila ditetapkan dalam DTKS.

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran DTKS Warga DKI Jakarta Online dan Offline, Tahap 2 Daftar PKH, BPNT, KLJ, KJP Plus

Pendaftaran pemohon baru DTKS DKI Jakarta tahap 2 ini berlangsung cukup singkat, pasalnya dimulai dari hari ini Senin, 9 Mei 2022 dan akan berakhir pada 28 Mei 2022 mendatang.

Namun tidak seluruh lapisan masyarakat dapat mendaftar dan menerima pemberian bantuan sosial tersebut.

Melansir dari Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, ada 7 golongan yang tidak bisa mendaftar DTKS 2022 DKI Jakarta tahap 2

 Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online DKI Jakarta 2022 Lewat Hp, Ini Syarat dan Jenis Bantuan yang Bisa Diterima

Inilah 7 golongan rumah tangga yang dimaksudkan Pemprov DKI Jakarta tidak dapat diusulkan DTKS 2022:

1. Warga ber-KTP non DKI

2. TIdak berdomisili di DKI Jakarta

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Baca Juga: Link Daftar DTKS DKI Jakarta yang Mulai Dibuka pada Hari Ini, Bisa Masuk Jadi Penerima Dana Bantuan Apa Saja?

Warga DKI Jakarta yang memenuhi salah satu atau dua atau bahkan ketujuh golongan di atas, bisa dipastikan tidak berhasil lolos seleksi DTKS 2022 DKI Jakarta.

Diluar dari 7 golongan itu, warga DKI Jakarta bisa mencoba mengusulkan diri atau keluarga lain menjadi bagian dari DTKS 2022 DKI Jakarta.

Cara daftarnya pun tergolong mudah, bisa dilakukan secara online lewat perangkat HP atau PC atau bisa juga secara offline. Keduanya cukup butuh 2 dokumen saja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Cara Pendaftaran DTKS Online DKI Jakarta untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT 2022

Ini langkah mendaftar online DTKS 2022 DKI Jakarta:

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu Pendaftaran

5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kirim

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta, 1 Akun Untuk Semua Bansos, KLJ, KJP Plus, BPNT, dan PKH, Siapkan Berkas Ini

Hal menguntungkan lainnya, pendaftaran DTKS 2022 ini menggunakan satu akun dapat mendaftarkan beberapa keluarga.

Sedangkan untuk offline dapat dibantu oleh pegawai di kantor kelurahan sesuai domisili pemohon cukup dengan membawa berkas fotocopy KTP dan KK saja.

Sebagai gambaran, pendaftar DTKS 2022 DKT Jakarta akan melalui 11 tahapan proses seleksi sebelum akhirnya nanti ditetapkan sebagai peserta dalam DTKS oleh Kemensos RI.

Berikut tahapan Pendaftaran DTKS;

1. Sosialisasi

2. Pendaftaran

3. Pengolahan Data 1

4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD)

6. Pengolahan Data 2

7. Musyawarah Keluarahan

Baca Juga: Cara Daftar Online DTKS Wajib untuk Dapat Bansos PKH dan Sembako BPNT Khusus Warga DKI Jakarta, Klik di Sini

8. Pengolahan Data 3

9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap

10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Itulah 7 golongan yang tidak bisa daftar DTKS 2022 DKI Jakarta tahap 2, cara daftar, serta tahapan pendaftara DTKS.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x