BERITA DIY – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM di tahun 2022 segera cair dengan besaran bantuan Rp600 ribu per orang.
Pada tahun 2022 ini, pemerintah telah menyampaikan jumlah kuota dan kriteria UMKM yang bisa dapat Banpres Rp600 ribu.
Meski kriteria penerima BPUM 2022 secara keseluruhan belum disampaikan, namun terdapat kriteria yang sudah diinformasikan pemerintah.
Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Terdata di Link Ini Dapat BLT UMKM, BPUM 2022 Diberikan ke 12 Juta Pelaku Usaha
Banpres UMKM menjadi salah satu bantuan yang kembali dilanjutkan pemerintah di tahun 2022.
Hal ini juga terkait adanya situasi geopolitik akibat konflik Rusia dan Ukraina yang memperburuk tekanan inflasi.
Akibatnya, sejumlah harga komoditas global seperti pangan dan energi mengalami kenaikan yang tentu berdampak pada perekonomian di Indonesia.
Atas situasi tersebut pemerintah kemudian akan melanjutkan sejumlah program perlindungan, salah satunya BPUM di tahun 2022 ini.