“Indonesia ada dua akibat, satu terkait dengan penerimaan ekspor tentu akan ada kenaikan tetapi juga ada transmisi (akibat) di dalam negeri yang tidak bisa seluruhnya ditransmisikan ke masyarakat. Oleh karena itu, tadi arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu terus dipertebal,” jelas Menter Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, seperti dikutip Tim Berita DIY dari laman resmi setkab.go.id, hari ini, Minggu, 17 April 2022.
Kemudian, pada 2022, pemerintah melanjutkan Banpres UMKM namun dengan besaran yang cukup berbeda di bandingkan tahun lalu, yaitu Rp600 ribu per orang.
Seperti diketahui, BPUM juga sempat cair di tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020 Banpres UMKM cair dengan besaran Rp2,4 juta per orang.
Sedangkan pada 2021, BPUM yang cair ke UMKM memiliki besaran Rp1,2 juta per orang.
Pada 2020 dan 2021, mekanisme pencairan BPUM tetap melalui beberapa bank yang bekerja sama dengan KemenkopUKM sebagai bank salur Banpres, seperti BRI dan BNI.
Cara mengetahui penerima Banpres UMK di tahun 2020 dan 2021 juga dipermudah dengan adanya cek online melalui link resmi salah satu bank penyalur, yaitu BRI melalui eform.bri.co.id.
Sementara untuk kriteria penerima BPUM tahun 2021 lalu, yaitu:
- WNI, dibuktikan dengan kepemilikan eKTP
- Memiliki usaha mikro, lengkap dengan berkas surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul serta lampirannya
- Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Sudah mengajukan usulan ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten atau kota lengkap dengan berkas usulan yang dipersyaratkan