BERITA DIY - Selamat! Pekerja yang memenuhi 5 syarat yang akan dijelaskan di bawah ini berkesempatan mendapatkan bansos BSU, berikut cara mengecek dan pencairan dana BSU hingga Rp 1 juta yang cair bulan April 2022.
Dikarenakan terjadinya pandemi COVID-19 pemerintah berupaya memberikan bantuan kepada pekerja yang ekonominya terdampak pandemi, sehingga diharapkan para pekerja tidak akan mengalami masalah dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah, merupakan salah satu bansos yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi pekerja/buruh selama pandemi.
Dilansir dari bsu.kemnaker.go.id, BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan total bantuan yang diberikan sebesar Rp 1 juta.
Untuk menerima BSU dari pemerintah pekerja diharuskan untuk memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, untuk mengetahui lebih lanjut berikut syarat yang diberikan:
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mempunyai gaji paling besar Rp 3,5 juta.