BERITA DIY - Jangan kaget NIK KTP karyawan ini bisa dapat BSU Subsidi Upah 2022, cek penerima BLT Subsidi Gaji dengan tiga (3) cara berikut ini.
Karyawan kembali bisa mendapatkan BSU Subsidi Upah di tahun 2022 sebab Kemnaker akan menyalurkannya lagi.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan Pemerintah melalui Kemnaker dengan tujuan membantu pekerja bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Masih sama seperti tahun 2021, besaran BSU 2022 sebesar Rp1 juta dan diberikan kepada karyawan di seluruh Indonesia.
Namun hanya karyawan dengan NIK KTP berikut yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji 2022, yaitu:
1. NIK KTP karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan