1. Pencairan secara langsung ke bank pribadi bagi pemilik rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
2. Bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), akan dibuatkan oleh pemerintah dan penerimanya hanya perlu untuk melakukan aktivasi rekening baru.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini Kemnaker masih menggodok regulasi terkait kriteria penerima dan proses penyalurannya, sehingga tetap perhatikan perkembangan informasi terbaru terkait BSU.