- Tak berstatus sebagai karyawan/pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki gaji di atas Rp3,5 juta
- Bukan Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah mengumumkan beberapa mekanisme BSU 2022 masih sama dengan tahun lalu, di antaranya bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara.
Sebab, data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan Kemnaker untuk menentukan penerima BSU 2022 dan Bank Himbara adalah lembaga penyalur bansos dengan nama lain BLT Subsidi Gaji.
“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Bank Himbara selaku bank penyalur,” lanjut Menteri Ida.
Pada BSU 2021 lalu, Kemnaker bekerjasama dengan empat Bank Himbara dan Bank BSI khusus untuk wilayah Aceh. Berikut rinciannya:
- Bank Mandiri