BERITA DIY – Terdapat empat (4) kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta per orang di tahun 2022. Subsidi Upah tahun ini akan segera dicairkan ke rekening penerima manfaat.
Berita baik terkait BSU pekerja Rp1 juta yang akan segera dicairkan tersebut telah disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Meski pihak Kemnaker belum mengumumkan secara lengkap apa saja kriteria penerima Subsidi Upah 2022, namun pihaknya telah memberikan sedikit bocoran terkait kriteria tersebut.
Tahun 2022 ini, pencairan BSU pekerja akan dicairkan kepada 8,8 juta orang dan menggunakan anggaran sebsesar Rp8,8 trilun.
Pemerintah kembali melanjutkan pencairan Subsidi Upah di tahun 2022 sebagai upaya untuk memberikan perlindungan serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Seiring dengan menurunnya kasus COVID-19, pemerintah melalui Kemnaker juga berharap bahwa dicairkannya BSU pekerja Rp1 juta per orang ini bisa berdampak untuk perekonomian di masa pandemi.