Bukan BPUM, UMKM dan PKL Dapat Bantuan Rp600 Ribu yang Cair di 2 Wilayah Berikut Tanpa NIB dan SKU

- 11 April 2022, 11:32 WIB
UMKM dan PKL terima bantuan Rp600 ribu yang telah cair bulan April 2022 di sejumlah wilayah tanpa miliki SKU dan NIB.
UMKM dan PKL terima bantuan Rp600 ribu yang telah cair bulan April 2022 di sejumlah wilayah tanpa miliki SKU dan NIB. /RAHMAD/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak info tentang UMKM dan PKL yang dapat bantuan Rp600 ribu dan telah cair di dua wilayah berikut tanpa syarat NIB dan SKU dan bukan penerima BPUM.

Pemerintah telah memiliki wacana kelanjutan BPUM tahun 2022 namun masih terus dimatangkan. Sementara ada bantuan lain senilai Rp600 ribu kepada UMKM terutama PKL dengan besaran Rp600 ribu per penerima.

Penyaluran bansos ini telah dilaksanakan di sejumlah wilayah. Adapun pelaku UMKM atau PKL tak perlu memiliki SKU dan NIB dan harus belum menerima Banpres BPUM.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Banpres BPUM di eform.bri.co.id, UMKM yang Dapat Tanda Ini Pasti Terima BLT Rp2,4 Juta di 2022

Sebelumnya, Banpres BPUM tahun 2021 disalurkan kepada 12,8 juta UMKM di seluruh Indonesia. Masing-masing penerima mengantongi uang Rp1,2 juta.

Namun salah satu syarat penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM, pelaku usaha harus memiliki SKU dan NIB sebagai bukti usaha yang sah.

Sementara untuk BPUM tahun 2022, besaran yang akan diberikan Rp600 ribu dan menyasar kepada 12 juta penerima.

Baca Juga: Bukan BPUM, UMKM Daftar Bantuan Rp3 Juta di Link Ini Tanpa Punya NIB dan SKU: Hanya Siapkan KTP dan KK

Pemerintah juga memiliki program yang disebut dengan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BTPKLWN) tanpa syarat memiliki NIB dan SKU bagi pelaku UMKM.

Diberikan ANTARA NEWS, bantuan yang menyasar kepada UMKM PKL dan warung serta beberapa golongan lainnya ini dipastikan cair di dua wilayah berikut.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x