BERITA DIY - Berikut informasi BLT UMKM Rp600 ribu siap cair lagi di tahun 2022, ini kuota penerima dan syarat pelaku usaha yang bisa dapat BPUM.
Di tahun 2022, pemerintah kembali menggulirkan beragam program bantuan kepada masyarakat.
Sejumlah bantuan yang cair di tahun 2022 adalah PKH, BPNT, BSU, Kartu Prakerja, hingga BLT UMKM atau BPUM.
Adapun di tahun 2022, pemerintah akan kembali menyalurkan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp600 ribu kepada pelaku usaha.
Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah akan menyalurkan BLT UMKM atau BPUM Rp600 ribu kepada 12 juta pelaku usaha.
Adapun pelaku usaha yang bisa dapat BLT UMKM atau BPUM Rp600 ribu adalah usaha mikro yang bukan penerima BLT PKLW.
Syarat Penerima BPUM