Yes! BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Lagi Tahun Ini, Ini Syarat dan Golongan yang Akan Dapat BPUM 2022

- 7 April 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM Rp600 ribu cair lagi tahun ini, berikut syarat dan golongan yang bisa terima BPUM.
Ilustrasi - BLT UMKM Rp600 ribu cair lagi tahun ini, berikut syarat dan golongan yang bisa terima BPUM. /Pixabay/ekoanug

BERITA DIY - Yes program bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp600 ribu akan cair lagi tahun ini. Simak syarat dan golongan yang akan dapat BPUM 2022. 

Pemerintah merencanakan untuk kembali memberikan BLT UMKM sebesar Rp600 ribu kepada para pelaku UMKM pada tahun 2022 ini. Hal ini diungkapkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna (SKP) pada Selasa, 5 April 2022. 

BLT UMKM sendiri merupakan bantuan yang telah diberikan pemerintah sejak tahun 2020 sebagai upaya membantu masyarakat khususnya pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Banpres BPUM di eform.bri.co.id, UMKM yang Terima Tanda Ini Pasti Dapat BLT Rp2,4 Juta di 2022

Program BLT UMKM sebesar Rp600 ribu ini rencananya akan diberikan kepada pelaku UMKM non penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN)

Kuota penerima BLT UMKM pada tahun ini rencananya adalah sebanyak 12 juta penerima. Namun belum diketahui berapa kali bantuan ini sebesar Rp600 ribu ini akan diberikan kepada pelaku UMKM. 

Sebelumnya, jumlah BLT UMKM atau BPUM ini diterima pelaku UMKM pada tahun 2020 adalah Rp2,4 juta dan sebesar Rp1,2 juta pada tahun 2021. 

Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu Siap Cair Tahun 2022, Ini Kuota Penerima dan Syarat Pelaku Usaha Dapat BPUM

Mekanisme pendaftaran, pencairan, syarat serta golongan penerima bantuan BLT UMKM ini sedang dimatangkan oleh Pemerintah. Informasi resmi seputar BLT UMKM ini dapat dilihat melalui akun Instagram dan lama resmi Kemenkop UKM. 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah