BERITA DIY - Berikut informasi cek pakai NIK eKTP untuk UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta bukan BPUM BRI dan tidak di eform.bri.co.id.
Pengecekan menggunakan NIK eKTP untuk tahu status penerima digunakan untuk semua jenis bansos atau BLT.
Hal ini juga berlaku untuk pelaku UMKM yang bisa mendapatkan BLT hingga Rp 2,4 juta di tahun 2024 ini.
Namun, BLT tersebut bukanlah bagian dari Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang cair di 2024 ini.
BPUM yang merupakan BLT khusus UMKM sudah tidak dicairkan lagi oleh Kemenkop UKM setidaknya hingga awal tahun 2024. Setelah pandemi ditetapkan menjadi endemi, BLT BPUM pun resmi berakhir dan belum dilanjutkan sejak 2022.
Meski tidak ada lagi BPUM, pelaku UMKM tak perlu risau sebab masih dapat meraih bantuan lain.
BPNT Rp 2,4 juta untuk UMKM
BLT yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM pada tahun 2024 selain BPUM, tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 2,4 juta. Adapun bantuan tersebut merupakan bagian dari Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.