BERITA DIY - Bagi para karyawan atau pekerja yang ingin dapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 sebesar Rp1 juta, pastikan nomor rekening Anda tidak punya ciri-ciri ini.
Pasalnya, ada 5 ciri nomor rekening yang dilarang oleh Bank penyalur untuk cairkan uang BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker pada tahun 2022 ini.
Maka itu, segera cek dan lakukan perbaikan sebelum akhirnya penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU Anda dianulir oleh Bank Himbara yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan.
Seperti diketahui, pada tahun 2022 ini, program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan kembali cair kepada para pekerja.
Menaker Ida Fauziah sendiri menyebut akan ada jumlah kuota penerima manfaat BSU atau BLT Subsidi Gaji pada tahun 2022 ini sebanyak 8,8 juta karyawan.
Tentu saja, bagi para pekerja yang ingin dapat bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji wajib memenuhi beberapa syarat yang diwajibkan oleh Kemnaker.
Sementara itu, besaran bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari Kemnaker masih akan dicairkan sebesar Rp1 juta sebagaimana dilakukan pada tahun lalu.
Kemnaker juga masih akan menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui karyawan atau pekerja yang berhak menjadi penerima manfaat.
Jika ingin menjadi penerima manfaat BSU atau BLT Subsidi Gaji, pastikan gaji karyawan tidak lebih dari Rp3,5 juta karena itu merupakan ambang batas yang ditetapkan Kemnaker.
Hal pertama yang mesti dilakukan untuk menjadi KPM BSU atau penerima manafaat BLT Subsidi Gaji ialah dengan melakukan cek status karyawan di situs SSO BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU dan juga bisa dilakukan melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara cek status BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU
1. Buka aplikasi BPJSTKU jika Anda sudah unduh di Play Store maupun AppStore.
2. Registrasi menggunakan email dan kata sandi
3. Login menggunakan akun yang baru saja Anda daftarkan
4. Pilih Kartu Digital
5. Lalu akan muncul status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, apakah aktif atau tidak
Cara cek status BPJS Ketenagakerjaan melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Buka sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan email
3. Masukkan password
4. Klik kotak "Saya bukan Robot"
5. Klik Login
6. Pilih menu layanan
7. Klik 'Kartu Digital'
8. Klik gambar kartu
9. Lalu akan muncul data diri, status kepesertaan, dan nomor rekening karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Selain syarat ambang batas gaji, Kemnaker juga mengimbau agar para karyawan memiliki rekening yang proper dengan proses pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022.
Berhubung pencairan masih akan dilakukan via Bank Himbara (Mandiri, BNI, BTN, BSI, hingga BRI), ada beberapa kriteria rekening yang tidak bisa didaftarkan untuk melakukan pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU.
Baca Juga: Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Login di Sini, Ini Ciri Pekerja Dapat BSU Rp1 Juta 2022
Adapun rekening yang tidak bisa digunakan untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji ialah sebagai berikut:
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
Demikian informasi mengenai penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 termasuk ciri-ciri rekening yang dilarang dapat bantuan.***