BERITA DIY - Cek sekarang staus penerima BSU 2022 Rp 1 juta di link resmi ini. Mohon maaf, pemilik ciri ini tak dapat BLT subsidi gaji.
Kabar baik untuk para karyawan atau pekerja berupah, pada tahun 2022 ini, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Nominal bantuan yang diberikan kepada karyawan atau pekerja masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak Rp 1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan tujuan adanya program BSU ini melalui keterangannya pada hari Rabu 6 Aoril 2022
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," dikutip dari ANTARA 9 April 2022
Selain itu Menaker juga menjelaskan kriteria penerima BSU 2022 yang tidak terlalu khusus seperti tahun sebelumnya.
Seperti yang kita tahu bahwa penyaluran BSU 2021 menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batas upah minimum yang berlaku.