NIK Berciri Ini Tidak Akan Dapat Bantuan Rp 1Juta Melalui BLT BSU Subsidi Gaji Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan

- 9 April 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi - NIK berciri tidak akan dapat bantuan Rp 1 juta Melalui BLT BSU subsidi gaji pakai data BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Ilustrasi - NIK berciri tidak akan dapat bantuan Rp 1 juta Melalui BLT BSU subsidi gaji pakai data BPJS Ketenagakerjaan 2022. /PIXABAY/EmAji
BERITA DIY- Berikut NIK yang tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta. Simak selengkapnya syarat agar NIK terdaftar sebagai penerima manfaat BLT BSU subsidi gaji pakai data BPJS Ketenagakerjaan 2022. 
 
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mengumumkan kelanjutan program BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2022. Hal tersebut disampaikan melalui website resmi setkab.go.id.
 
Pengumuman kelanjutan program BLT BSU subsidi gaji pakai data BPJS Ketenagakerjaan disampaikan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Hal tersebut dikarenakan dampak pandemi terhadap ekonomi belum sepenuhnya pulih.
 
 
Selain itu, Ida Fauziah juga menyampaikan bahwa program ini dijalankan mengingat situasi politik dunia hari ini. Ia mengungkapkan situasi geopolitik menyebabkan naiknya harga beberapa komoditas bahan pokok di dunia. 
 
Program BLT BSU subsidi gaji pertama kali dijalankan pada tahun 2020. Karena ekonomi yang cenderung belum stabil, program tersebut dilanjutkan pada tahun 2021 dan 2022. 
 
Bantuan diberikan dalam bentuk tunai kepada penerima manfaat BLT BSU subsidi gaji. Nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp 1 juta yang diberikan melalui 2 tahap masing-masing sebesar Rp 500 ribu. 
 
 
Selain Kementerian Ketenagakerjaan, program ini menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaannya. Hal tersebut dikarenakan data yang digunakan untuk menjaring penerima yakni menggunakan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
 
Berikut merupakan syarat bagi calon penerima manfaat BLT BSU subsidi gaji pakai data BPJS ketenagakerjaan 2022: 
 
 1. Warga negara Indonesia
 
 2. Peserta aktif yang membayar iuran rutin asuransi BPJS Ketenagakerjaan
 
 3. Memiliki gaji/upah kurang dari Rp 3.500.000
 
 4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
 
 
 5. Diutamakan pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa menyesuaikan data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan.
 
Perlu diketahui pada tahun 2022 pemerintah merencanakan akan mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun. Dana tersebut nantinya akan dibagikan kepada setiap penerima manfaat BLT BSU pakai data BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta.
 
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan tersebut diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, pekerja juga harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
Walaupun pekerja memenuhi syarat diatas, namun bagi pekerja yang NIK KTP belum terdaftar sebagai peserta aktif tidak mendapatkan bantuan BLT BSU subsidi gaji. Hal tersebut tentunya berdasarkan dari program integrasi data penerima antara Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Demikian informasi mengenai NIK yang dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta. Simak selengkapnya syarat untuk menjadi penerima manfaat BLT BSU subsidi gaji pakai data BPJS Ketenagakerjaan 2022.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x