BERITA DIY - Berikut informasi cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cukup login di sini, ini ciri pekerja yang dapat BSU Rp1 juta di tahun 2022.
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan akan melanjutkan penyaluran program bantuan subsidi upah atau BSU untuk pekerja di tahun 2022.
Saat ini Kemnaker sedang mematangkan mekanisme penyaluran dan data pekerja penerima BSU di tahun 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
BSU nantinya akan diberikan kepada pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat sebesar Rp1 juta per penerima.
Adapun salah satu syarat pekerja bisa dapat BSU adalah merupakan peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dikarenakan data penerima BSU tahun 2022 akan bersumber dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk menyalurkan bantuan BSU di tahun 2022 kepada 8,8 juta pekerja.