Nantinya setiap pekerja akan diberkan bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp1 juta yang cair satu kali di tahun 2022.
Bantuan BSU sebesar Rp1 juta untuk pekerja akan cair secara tunai melalui bank Himbara mulai dari BRI, BNI, Mandiri, hingga BTN.
Adapun pekerja yang bisa dapat BSU sebesar Rp1 juta di tahun 2022 diantaranya adalah:
- Karyawan atau pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dengan login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara cek status BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya bisa disimak di bawah ini: