Resmi, Banpres BPUM Cair Lagi Tahun 2022: Kapan Jadwal Cair, Syarat, Kuota, Besaran Bantuan BLT UMKM

- 6 April 2022, 10:40 WIB
ILUSTRASI - BPUM atau BLT UMKM kembali cair tahun 2022 kepada kuota 12 juta penerima.
ILUSTRASI - BPUM atau BLT UMKM kembali cair tahun 2022 kepada kuota 12 juta penerima. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - Info tentang Banpres BPUM yang cair lagi di tahun 2022 meliputi kapan jadwal cair, syarat, kuota, hingga besaran bantuan dengan nama lain BLT UMKM tersebut.

Usai triwulan pertama, pemerintah mengumumkan sejumlah bantuan baru, di antaranya Banpres BPUM/BLT UMKM yang akan cair dan menyasar kepada pelaku usaha di tahun 2022.

Tersedia beberapa informasi mengenai program BPUM 2022, di antaranya kapan jadwal cair, syarat, kuota, hingga nominal yang akan diterima oleh UMKM.

Baca Juga: UMKM Berciri Ini Jangan Kaget Dapat BLT Rp 600 Ribu, Pemerintah Beri BPUM 2022 untuk 12 Juta Pelaku Usaha

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi untuk menambah sejumlah program bansos menyusul situasi geopolitik Ukraina dan Rusia yang menyebabkan inflasi dan meningkatkanya harga barang pokok dan energi di pasaran, salah satunya BPUM/BLT UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartantu bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengumumkan hal ini tak terkecuali Banpres BPUM kepada UMKM yang kembali cair tahun 2022.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan bansos BLT Minyak Goreng yang menyasar kepada penerima PKH dan BPNT, serta PKL khususnya pedagang makanan gorengan.

Baca Juga: Selamat BPUM BLT UMKM Tahun 2022 Rp 600 Ribu Segera Cair ke 12 Juta Orang, Kecuali 3 Golongan Ini

Tak hanya itu, ada jenis bantuan yang kembali dilanjutkan tahun 2022, yaitu BSU Subsidi Upah kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha mikro (UMKM) juga akan mendapat bantuan tahun ini.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x