Saat ini pemerintah sedang merencanakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM yang nantinya memenuhi syarat penerima.
Adapun besaran bantuan BPUM tahun 2022 berbeda dengan 2021. Jika tahun lalu nominal Rp1,2 juta cair, namun BLT UMKM 2022 diberikan Rp600 ribu kepada setiap penerima.
Tak hanya itu, pemerintah mengumumkan kuota yang akan menjadi sasaran BPUM 2022, yaitu sekitar 12 jutaan penerima.
"Nanti akan juga diagendakan, besarannya (BPUM) Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima), kata Menko Airlangga dalam keterangan pers, Selasa, 4 April 2022, dikutip dari setkab.go.id.
Baca Juga: UMKM Daftar di Link Ini April 2022 Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Tanpa SKU dan Cek Eform BRI
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan kembali kapan BPUM 2022 cair karena masih dalam proses pematangan.
Jika mengacu BPUM tahun 2021, ada lima golongan UMKM yang memenuhi syarat BLT UMKM, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP yang sah