BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di tahun 2022 siap cair lagi, simak kuota dan syarat agar jadi penerima bantuan Subsidi Gaji karyawan tersebut.
Pada tahun 2022 pemerintah berencana kembali menyalurkan BSU Subsidi Gaji bagi pekerja atau karyawan.
Tentunya, BSU Subsidi Gaji di tahun 2022 ini akan cair hanya kepada pekerja atau karyawan yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta Dapat BSU 2022, Cek Kapan Bantuan Cair di Sini
Jika menengok tahun 2021 lalu, BSU Subsidi Gaji cair kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Kemudian, besaran BSU Subsidi Gaji yang cair kepada masing – masing pekerja yang memenuhi syarat tersebut yaitu Rp1 juta yang diperuntukkan untuk dua bulan sekaligus (Rp500 ribu per bulan selama dua bulan).
Pada tahun 2021, BSU Subsidi Gaji cair melalui rekening masing – masing karyawan, yaitu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BTN, dan BNI).