BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di tahun 2022 siap cair lagi, simak kuota dan syarat agar jadi penerima bantuan Subsidi Gaji karyawan tersebut.
Pada tahun 2022 pemerintah berencana kembali menyalurkan BSU Subsidi Gaji bagi pekerja atau karyawan.
Tentunya, BSU Subsidi Gaji di tahun 2022 ini akan cair hanya kepada pekerja atau karyawan yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta Dapat BSU 2022, Cek Kapan Bantuan Cair di Sini
Jika menengok tahun 2021 lalu, BSU Subsidi Gaji cair kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Kemudian, besaran BSU Subsidi Gaji yang cair kepada masing – masing pekerja yang memenuhi syarat tersebut yaitu Rp1 juta yang diperuntukkan untuk dua bulan sekaligus (Rp500 ribu per bulan selama dua bulan).
Pada tahun 2021, BSU Subsidi Gaji cair melalui rekening masing – masing karyawan, yaitu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BTN, dan BNI).
Pekerja juga dapat cek sendiri apakah pihaknya terdaftar menjadi penerima BSU Subsidi Gaji atau tidak melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
BSU 2022
Namun untuk tahun 2022 ini, pemerintah belum menyampaikan secara detail terkait syarat, kuota, dan cara penyaluran BSU Subsidi Gaji bagi pekerja tersebut.
Saat ini pemerintah baru memberikan angin segar bahwa BSU Subsidi Gaji akan cair lagi kepada karyawan.
KUOTA
Tahun 2022 ini, BSU Subsidi Gaji rencananya akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja, namun masih terus dimatangkan.
“Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan,” terang Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip Tim BeritaDIY dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin, 4 April 2022.
SYARAT
Saat ini, pemerintah baru menyampaikan syarat utama untuk bisa dapat BSU Subsidi Gaji 2022, yaitu memiliki gaji di bawah Rp3 juta.
Bagi karyawan dan pekerja dapat menunggu update lebih lanjut terkait kabar baik dari pemerintah ini.
Selain itu, jika belum ada perubahan juga bisa mengakses laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengetahui update terbaru terkait BSU 2022 yang rencananya akan dilanjutkan tersebut.***