9. Minyak bumi dan gas bumi
10. Emas batangan dan emas granula
11. Senjata atau alutsista dan alat foto udara
Berikut ini jasa tertentu yang tidak dikenakan biaya PPN:
1. Barang yang merupakan objek pajak daera seperti, makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, rumah makan, warung, atau sejenisnya.
2. Jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering.
3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa Negara, dan surat berharga.
4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Demikian informasi tarif PPN naik 11 persen April 2022, ini cara menghitung serta daftar barang dan jasa yang bebas tarif PPN.***