Tarif PPN Naik 11 Persen April 2022, Ini Cara Menghitung Serta Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Tarif PPN

- 2 April 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi emas batangan tak kena PPN 2022. Tarif PPN naik 11 persen April 2022, ini cara menghitung serta daftar barang dan jasa yang bebas tarif PPN.
Ilustrasi emas batangan tak kena PPN 2022. Tarif PPN naik 11 persen April 2022, ini cara menghitung serta daftar barang dan jasa yang bebas tarif PPN. /PIXABAY/@stevebidmeat

9. Minyak bumi dan gas bumi

10. Emas batangan dan emas granula

11. Senjata atau alutsista dan alat foto udara

Berikut ini jasa tertentu yang tidak dikenakan biaya PPN:

1. Barang yang merupakan objek pajak daera seperti, makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, rumah makan, warung, atau sejenisnya.

2. Jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering.

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa Negara, dan surat berharga.

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kenaikan Pajak PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022 Hari Ini: Harga Barang dan Jasa Apa Saja yang Naik?

Demikian informasi tarif PPN naik 11 persen April 2022, ini cara menghitung serta daftar barang dan jasa yang bebas tarif PPN.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah