Tarif PPN Naik 11 Persen April 2022, Ini Cara Menghitung Serta Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Tarif PPN

- 2 April 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi emas batangan tak kena PPN 2022. Tarif PPN naik 11 persen April 2022, ini cara menghitung serta daftar barang dan jasa yang bebas tarif PPN.
Ilustrasi emas batangan tak kena PPN 2022. Tarif PPN naik 11 persen April 2022, ini cara menghitung serta daftar barang dan jasa yang bebas tarif PPN. /PIXABAY/@stevebidmeat

BERITA DIY - Tarif PPN naik 11 persen April 2022, ini cara menghitung serta daftar barang dan jasa yang bebas tarif PPN. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2022 mengalami kenaikan yang sebelumnya 10 persen naik menjadi 11 persen kenaikan PPN ini berlaku mulai Jumat 1 April 2022.

Kenaikan atau penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang pasal 7 Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Disebutkan juga bahwa kenaikan tarif PPN bagian dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi perpajakan yang adil, optimal, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Cara Menghitung PPN 11 Persen untuk PKP: Lengkap dengan Contoh Perhitungan PPN Harga Jual hingga Nilai Ekspor

Jika Anda memiliki barang atau jasa yang kena PPN seperti ini cara menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan dari barang atau jasa tersebut.

Tarif PPN X DPP, contohnya: Lidia merupakan PKP yang melakukan penjualan barang kena pajak kepada PT. Indah dengan harga Rp20 juta.

Berapa PPT terutang yang harus dibayarkan oleh Lidia?

11 persen x Rp20.000.000 = Rp2,200.00

Dilansir BERITA DIY dari Kemenkeu, berikut ini daftar barang yang tidak dikenakan biaya PPN:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x