BERITA DIY - Tarif PPN naik 11 persen April 2022, ini cara menghitung serta daftar barang dan jasa yang bebas tarif PPN. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2022 mengalami kenaikan yang sebelumnya 10 persen naik menjadi 11 persen kenaikan PPN ini berlaku mulai Jumat 1 April 2022.
Kenaikan atau penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang pasal 7 Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Disebutkan juga bahwa kenaikan tarif PPN bagian dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi perpajakan yang adil, optimal, dan berkelanjutan.
Jika Anda memiliki barang atau jasa yang kena PPN seperti ini cara menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan dari barang atau jasa tersebut.
Tarif PPN X DPP, contohnya: Lidia merupakan PKP yang melakukan penjualan barang kena pajak kepada PT. Indah dengan harga Rp20 juta.
Berapa PPT terutang yang harus dibayarkan oleh Lidia?
11 persen x Rp20.000.000 = Rp2,200.00
Dilansir BERITA DIY dari Kemenkeu, berikut ini daftar barang yang tidak dikenakan biaya PPN: