Baca Juga: Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Pajak PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022
1. Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, sayuran, serta gula.
2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
3. Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci
4. Air bersih termasuk didalamnya biaya sambung, pasang, dan biaya beban tetap
5. Listrik kecuali untuk daya diatas 6600 VA
6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit, pakan ternak, kulit mentah, dan bahan baku kerajinan perak