Kenaikan Pajak PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022 Hari Ini: Harga Barang dan Jasa Apa Saja yang Naik?

- 1 April 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi - Daftar harga barang dan jasa yang naik usai kenaikan pajak PPN 11 persen mulai dari hari ini atau 1 April 2022.
Ilustrasi - Daftar harga barang dan jasa yang naik usai kenaikan pajak PPN 11 persen mulai dari hari ini atau 1 April 2022. /PIXABAY/@geralt"

BERITA DIY - Inilah daftar harga barang dan jasa yang naik akibat kenaikan dalam pajak PPN 11 persen yang direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022 hari ini.

Selain menaikkan harga Pertamax, pemerintah diketahui juga menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau yang disebut dengan PPN. Disebutkan bahwa pajak tersebut mengalami kenaikan sebesar 1 persen.

Dari yang sebelumnya diketahui bahwa pajak PPN yang ditanggung oleh beberapa harga barang dan jasa adalah 10 persen, sedangkan dengan kenaikan yang ditetapkan maka akan menjadi 11 persen.

Baca Juga: Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Pajak usai Pemerintah Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen

Kepastian kenaikan pajak PPN menjadi 11 persen tersebut diketahui mulai diberlakukan oleh pemerintah yaitu tepatnya pada Jumat 1 April 2022 atau hari ini. Sehingga mempengaruhi beberapa harga.

Sejumlah harga yang mengalami kenaikan akibat naiknya pajak dalam PPN menjadi 11 persen tersebut terbagi di dalam berbagai sektor baik dalam jasa maupun barang yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Penetapan untuk kenaikan pajak pada PPN dari 10 persen menjadi 11 persen ini sendiri diketahui bahwa memiliki dasar yaitu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Peraturan Lengkap PPN 11 Persen Beserta Cara Menghitung yang Berlaku Hari Ini, Simak Daftar Barang Kena Pajak

Dalam UU HPP sendiri juga disebutkan sejumlah barang dan jasa yang nantinya dapat berpengaruh karena adanya keputusan kenaikan pajak atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen tersebut.

Kenaikan harga yang kemungkinan dapat terjadi dengan kenaikan PPN 11 persen sendiri dapat terjadi pada barang-barang yang sebelumnya memang telah dikenakan pajak dalam PPN tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x