Tarif PPN Naik 11 Persen April 2022, Ini Cara Menghitung Serta Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Tarif PPN

- 2 April 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi emas batangan tak kena PPN 2022. Tarif PPN naik 11 persen April 2022, ini cara menghitung serta daftar barang dan jasa yang bebas tarif PPN.
Ilustrasi emas batangan tak kena PPN 2022. Tarif PPN naik 11 persen April 2022, ini cara menghitung serta daftar barang dan jasa yang bebas tarif PPN. /PIXABAY/@stevebidmeat

BERITA DIY - Tarif PPN naik 11 persen April 2022, ini cara menghitung serta daftar barang dan jasa yang bebas tarif PPN. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2022 mengalami kenaikan yang sebelumnya 10 persen naik menjadi 11 persen kenaikan PPN ini berlaku mulai Jumat 1 April 2022.

Kenaikan atau penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang pasal 7 Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Disebutkan juga bahwa kenaikan tarif PPN bagian dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi perpajakan yang adil, optimal, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Cara Menghitung PPN 11 Persen untuk PKP: Lengkap dengan Contoh Perhitungan PPN Harga Jual hingga Nilai Ekspor

Jika Anda memiliki barang atau jasa yang kena PPN seperti ini cara menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan dari barang atau jasa tersebut.

Tarif PPN X DPP, contohnya: Lidia merupakan PKP yang melakukan penjualan barang kena pajak kepada PT. Indah dengan harga Rp20 juta.

Berapa PPT terutang yang harus dibayarkan oleh Lidia?

11 persen x Rp20.000.000 = Rp2,200.00

Dilansir BERITA DIY dari Kemenkeu, berikut ini daftar barang yang tidak dikenakan biaya PPN:

Baca Juga: Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Pajak PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

1. Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, sayuran, serta gula.

2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

3. Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci

4. Air bersih termasuk didalamnya biaya sambung, pasang, dan biaya beban tetap

5. Listrik kecuali untuk daya diatas 6600 VA

6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit, pakan ternak, kulit mentah, dan bahan baku kerajinan perak

Baca Juga: Kenaikan Pajak PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022 Hari Ini: Harga Barang dan Jasa Apa Saja yang Naik?

9. Minyak bumi dan gas bumi

10. Emas batangan dan emas granula

11. Senjata atau alutsista dan alat foto udara

Berikut ini jasa tertentu yang tidak dikenakan biaya PPN:

1. Barang yang merupakan objek pajak daera seperti, makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, rumah makan, warung, atau sejenisnya.

2. Jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering.

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa Negara, dan surat berharga.

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kenaikan Pajak PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022 Hari Ini: Harga Barang dan Jasa Apa Saja yang Naik?

Demikian informasi tarif PPN naik 11 persen April 2022, ini cara menghitung serta daftar barang dan jasa yang bebas tarif PPN.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah