BERITA DIY - Tanpa perlu terdaftar BPUM di Eform BRI, pelaku usaha UMKM yang termasuk dua golongan ini bisa dapat BLT Rp3 juta.
BPUM atau bantuan produktif usaha mikro adalah program bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha UMKM.
Diketahui bahwa BPUM disalurkan pemerintah terakhir kali di tahun 2021 kepada 12,8 juta pelaku usaha UMKM dengan nominal BLT Rp1,2 juta per orang.
Pelaku usaha UMKM yang menerima bantuan BPUM diharapkan dapat memanfaatkan BLT Rp1,2 juta sebagai modal usaha untuk tetap produktif selama pandemi Covid-19.
Namun BPUM dengan besaran BLT Rp1,2 juta per pelaku usaha UMKM sudah dihentikan penyalurannya di akhir tahun 2021 dan tidak ada informasi apakah akan berlanjut tahun 2022 atau tidak.
Di tahun 2022, pelaku usaha UMKM sebenarnya masih bisa dapat BLT dari program lain. Salah satunya adalah PKH atau program Keluarga Harapan.
Namun perlu diketahui bahwa hanya ada dua golongan pelaku usaha UMKM yang bisa dapat PKH, pertama adalah ibu hamil dan yang kedua adalah lansia.