Adapun tata cara agar produk koperasi dan UMKM masuk dalam direktori pemerintah adalah dengan meng-upload data UMKM serta katalog produk ke link yang disediakan oleh Kemenkop UKM.
Selain itu, para pelaku UMKM yang produknya ingin dibeli oleh lembaga pemerintahan dalam rangka pengadaan barang dan jasa tahun 2022 harus menyiapkan beberapa syarat dokumen.
Tak cuma mewajibkan kepada pelaku UMKM perseorangan, pemerintah juga mengharuskan koperasi/CV/PT yang hendak mendaftar untuk menyiapkan beberapa berkas persyaratan.
Untuk lebih lengkapnya, simak syarat agar UMKM bisa daftar katalog produk di link Kemenkop tahun 2022 di bawah ini:
1. Syarat Umum
- Data usaha seperti informasi, no HP, dan alamat.
- Foto kegiatan produksi di tempat usaha.
- Foto produk maksimal 3 jenis.