- Scan akta perusahaan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Scan KTP Direktur.
- Scan SK Kemenkumham.
- Sertifikasi produk. Boleh tidak menyertakan.
Setelah semua syarat disiapkan, maka langkah-langkah pendaftaran serta upload produk ke katalog UMKM di link Kemenkop UKM bisa dilakukan.
Berikut tata cara daftar katalog UMKM di link Kemenkop UKM:
1. Klik link katalogumkm.kemenkopukm.go.id;
2. Isi seluruh kolom formulir data informasi UMKM pribadi atau koperasi/CV/PT yang tertera (alamat, No HP, NIK KTP, email, website, dan lain-lain);