- Desa/Kelurahan akan mengajukan ke Bupati/Walikota melalui Kecamatan
- Dinsos setempat berhak melakukan kunjungan rumah tangga peghaju secara langsung
- Lalu Bupati/Walikota melapor ke Gubernur
- Gubernur menyerhakan data yang memenuhi syarat kepada Mensos
- Mensos melakukan verifikasi final
Jika memenuhi keseluruhan syarat yang ditetapkan, maka pengaju terdaftar di DTKS Kemensos. Hubungi Dinsos terdekat apabila mengalami kendala penyaluran bansos PKH hingga meminta informasi jadwal pencairan.
Demikian info tentang PKH tahap 1 yang cair ke masyarakat termasuk anak balita beserta cara daftar DTKS Kemensos.***