Pekerja yang Namanya Terdaftar di Sini Bisa Dapat Rp2,4 Juta, Bukan dari BSU: Login Pakai Email di Link Ini

- 28 Februari 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi: Terdaftar jadi penerima Kartu Prakerja, pekerja bisa dapat Rp2,4 juta per orang, begini caranya.
Ilustrasi: Terdaftar jadi penerima Kartu Prakerja, pekerja bisa dapat Rp2,4 juta per orang, begini caranya. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Simak, bukan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU), pekerja yang namanya terdaftar di link prakerja.go.id bisa dapat Rp2,4 juta.

Cukup lakukan login di prakerja.go.id pakai email dan password yang sebelumnya sudah didaftarkan pekerja, dan cek apakah nama pekerja terdaftar jadi penerima Kartu Prakerja atau bukan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadis salah satu bansos yang ditujukan untuk pekerja di tahun 2020 dan 2021 lalu. Namun ternyata, tidak semua pekerja bisa dapat BSU atau subsidi gaji dari pemerintah.

Baca Juga: Link Daftar BLT yang Bisa Diakses Pekerja di Februari 2022, Rp2,4 Juta Cair Tanpa Terdaftar BSU Subsidi Gaji

Baca Juga: Selamat, Pekerja Dapat BLT Rp 3 Juta Tanpa Terdaftar BSU dan BPJS Ketenagakerjaan, Cek NIK KTP di Sini

Baca Juga: Selamat! Pekerja Dapat BLT Rp2 Juta Februari Tanpa Terdaftar BSU Subsidi Gaji & Kartu Prakerja, Daftar Kesini

Bagi pekerja tak perlu khawatir karena kini masih berkesempatan dapat Rp2,4 juta dari program Kartu Prakerja, terutama yang tidak terdaftar BSU.

Hal ini dijelaskan pihak Kartu Prakerja melalui laman resmi prakerja.go.id, bahwa penerima Kartu Prakerja termasuk pekerja bukan berasal dari penerima bansos selama pandemi Covid-19 termasuk BSU.

Lalu, siapa saja pekerja yang bisa dapat Rp2,4 juta dari Kartnu Prakerja?

  1. WNI
  2. Berusia 18 tahun
  3. Pekerja dengan ciri, sedang mencari kerja, terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pemilik UMKM
  4. Pekerja juga tidak diperbolehkan menjabat sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri, Kepala Desa atau perangkatnya, Direksi, Komisaris, Dewang Pengawas pada BUMN dan BUMD

Baca Juga: Selamat Pekerja yang Namanya Terdaftar di Link Ini Dapat Bantuan Rp 3 Juta, Tak Perlu BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x