Apa Itu JKP? Ini Contoh Jasa Tidak Dikenai Pajak

- 19 Februari 2022, 10:34 WIB
ilustrasi: Apa itu JKP dan contoh jasa tidak kena pajak.
ilustrasi: Apa itu JKP dan contoh jasa tidak kena pajak. /pexels/ pixabay

BERITA DIY – Berikut pengertian apa itu JKP menurut undang-undang dan contoh jasa yang tidak kena pajak.

Dikutip dari lama fiskal.kemenkeu.go.id, Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.

JKP juga termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Baca Juga: Cara Cek NOP PBB, Simak Cara Bayar Pajak dan Mengetahui Tagihan PBB Secara Online

Seperti halnya cakupan BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Berdasarkan UU tersebut dijelaskan bahwa jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang kerana pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Hal ini bisa diartikan bahwa pengertian jasa bisa diartikan dalam dua bentuk, pertama jasa dalam pengertian umum, seperti salon kecantikan yang merawat pelanggannya.

Baca Juga: Cara Menghitung Denda jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Simulasi Perhitungannya

Kedua, jasa dalam pengertian yang lebih spesifik, jasa untuk menghasilkan barang karena pesanan dengan bahasa atas persetujuan dari pemesan atau disebutkan jasa maklon.

Syarat Jasa Kena Pajak

Pada pasal 1 angka 6 UU PPN (pajak pertambahan nilai), jasa kena pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Online, Bisa Lewat SMS dan E-Samsat

Berdasarkan pasal 4 huruf c UU PPN, setidaknya ada 3 syarat yang harus dipenuhi.

1. Jasa yang dikenakan merupakan JKP

2. Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean

3. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

Berdasarkan UU PPN hanya memerinci jenis jasa yang dikecualikan yang dirinci pada Pasal 4A ayat 3 UU PPN.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Via Aplikasi New SAKPOLE Jateng, Bisa Sahkan STNK dan Cetak SKPD

Setidaknya dalam UU tersebut ada 17 jenis jasa yang tidak dikenai PPN (Non JKP).

1. Jasa pelayanan kesehatan medis

2. Jasa pelayanan sosial

3. Jasa pengiriman surat dengan perangko

4. Jasa keuangan

5. Jasa asuransi

6. Jasa keagamaan

7. Jasa Pendidikan

8. Jasa kesenian dan hiburan

9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

Baca Juga: Cara Bayar PKB Pajak Kendaraan Pakai BCA Mobile dan ATM, Sekali Klik, Langsung Lunas

10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri

11. Jasa tenaga kerja

a. Jasa perhotelan

b. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

Baca Juga: Profil dan Biodata Siwi Widi eks Pramugari yang Diduga Terima Uang Suap Pegawai Pajak Rp647 Juta: Usia dan IG

c. Jasa penyediaan tempat parkir

d. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

e. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

f. Jasa boga atau katering

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret Online, Bagaimana Cara Cetak e-TBPKP dan Dapat Id Pengesahan STNK

Demikian penjelasan mengenai JKP beberapa jasa yang tidak kena pajak terbaru.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah