Mulai dari siswa SD, SMP, SMA, hingga lansia, ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, juga kaum difabel, semuanya berhak menjadi penerima Bansos PKH.
Bahkan, apabila di dalam satu keluarga ada lebih dari satu kategori penerima, maka tetap diperbolehkan menerima Bansos PKH selama tidak melebihi Rp10 juta.
Karena itulah, setiap keluarga berpeluang menerima dana bantuan sosial PKH hingga Rp10 juta selama memenuhi syarat dan dinyatakan lolos.
Agar bisa menjadi penerima Bansos PKH, masyarakat perlu memasukkan data diri masing-masing ke database DTKS Kemensos yang bisa dilakukan secara online.
Adapun tata cara agar data diri masuk dalam database DTKS Kemensos dapat disimak di bawah ini:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,
2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,