1. Akses laman resmi DTKS Jakarta di https://dtks.jakarta.go.id/
2. Login atau pilih “Buat akun baru” bagi yang belum memilki akun DTKS.
3. Pilih menu “Pendaftaran”.
4. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga dalam sistem yang telah disediakan.
5. Klik “Kirim” setelah menyelesaikan seluruh pengisian data.
Jika terjadi kendala dalam proses daftar DTKS online, masyarakat bisa menuju ke kantor kelurahan setempat untuk daftar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Proses pengesahan nantinya akan masuk database DTKS provinsi DKI Jakarta, kemudian dilakukan verifikasi yang selanjutnya akan diserahkan ke Kemensos untuk disahkan sebagai penerima BPNT dan PKH.
Untuk cek apakah masyarakat telah disahkan sebagai penerima bansos yang terdaftar di DTKS Kemensos, cek secara berkala laman resmi.