Berikut syarat penerima bansos yang bisa daftar DTKS Jakarta dilansir dari dtks.jakarta.go.id, antara lain:
1. Orang yang punya KTP DKI Jakarta
2. Keluarga dengan anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, dan anggota DPR-DPRD.
3. Keluarga tidak punya lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.
4. Sumber air utama di rumah keluarga pendaftar bukan dari kemasan bermerk.
5. Keluarga pendaftar tidak memiliki mobil, dan
6. Keluarga tersebut dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Cara daftar DTKS Jakarta secara online
Usai penuhi syarat di atas, masyarakat Jakarta bisa mendaftar melalui laman dtks.jakarta.go.id, berikut tutorial-nya: