BERITA DIY - Simak jadwal penyaluran bantuan sosial atau bansos PKH tahap 1 tahun 2022. Cek pula cara daftar KPM di DTKS Kemensos via online dan cek daftar penerima.
Jenis bansos PKH sudah mulai akan disalurkan kembali pada tahun 2022 ini oleh Kemensos setelah Kemenkeu memastikan akan mencairkan anggaran.
Bukan cuma anggaran, jumlah penerima sebanyak 10 juta orang sudah akan didata menjadi penerima PKH tahun 2022 mulai tahap 1 hingga seterusnya.
PKH sendiri merupakan jenis bansos yang mengakomodir berbagai jenis kategori masyarakat untuk menjadi penerima.
Mulai dari lansia, ibu hamil, siswa SD, SMP, SMA, anak usia 0-6 tahun, hingga kaum difabel berpeluang menjadi KPM bansos PKH.
Penyaluran uang bantuan PKH sendiri dilakukan secara bertahap seperti cicilan selama satu tahun dalam beberapa tahap mulai Januari hingga akhir tahun.
Berikut rincian pencairan dana bansos PKH untuk tiap penerima selama tahun 2022:
1. Tahap 1 disalurkan dari Januari hingga Maret 2022
2. Tahap 2 disalurkan dari April hingga Juni 2022
3. Tahap 3 disalurkan dari Juli hingga Agustus 2022
4. Tahap 4 disalurkan dari Oktober hingga Desember 2022
Sementara itu, perbedaan besaran bansos PKH yang diterima oleh tiap kategori penerima tertera dalam daftar berikut:
1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.
2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.
3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.
4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.
5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.
6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.
Jika ada lebih dari satu kategori penerima PKH dalam satu keluarga, maka maksimal besaran bantuan yang bisa dicairkan ialah sebesar Rp10,8 juta sebagaimana diatur oleh Kemensos.
Sementara itu, jika kamu mau menjadi penerima PKH, kamu wajib memasukkan data diri ke database DTKS Kemensos.
Adapun tata cara agar data diri masuk dalam database DTKS Kemensos dapat disimak di bawah ini:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,
2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,
3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,
4. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,
5. Klik menu daftar usulan,
6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,
7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.
Demikian cara input data diri ke DTKS Kemensos agar menjadi penerima bansos PKH melalui aplikasi cek bansos online.***