BERITA DIY – Ada bantuan sosial (bansos) hingga Rp1,5 juta per siswa untuk anak sekolah dari Program Keluarga Harapan (PKH) asal penuhi lima (5) syarat yang telah ditentukan Kementerian Sosial (Kemensos).
Uang tunai untuk bansos PKH tahap 1 direncanakan cair mulai Januari 2022 kepada tujuh golongan penerima manfaat, salah satunya anak sekolah.
Kemensos telah merilis besaran bansos PKH untuk anak sekolah di tahun 2022 ini, adapun uang tunai yang akan cair yaitu dimulai dengan besaran Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD, Rp1,5 juta per tahun untuk SMP, dan SMP menerima Rp2 juta per tahun.
Nantinya, dana bansos PKH untuk anak sekolah SD – SMA tersebut akan cair ke rekening masing – masing penerima manfaat secara bertahap.
Jika tidak ada perubahan, berikut skema tahap pencairan bansos PKH untuk KPM:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Maka, dana bansos PKH tahap 1 untuk anak sekolah dan golongan lainnya akan mulai cair pada Januari, Februari, atau Maret 2022 ini.
Cara Agar Dapat Bansos PKH
Melalui laman kemensos.go.id, Kemensos menegaskan bahwa, “Setiap calon penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar DTKS.”
Tentu saja hal ini juga berlaku bagi penerima manfaat dari golongan anak sekolah SD – SMA agar bisa dapat bansos PKH hingga Rp1,5 juta per siswa.
Cara agar bisa terdaftar bansos PKH yaitu daftar ke kantor Desa / Kelurahan setempat dengan membawa KTP serta KK.
Pihak Kelurahan / Desa akan mengadakan Musyawarah, di mana hasil musyawarah tersebut akan diteruskan ke bupati / wali kota kemudian ke Menteri Sosial.
Jika lolos dan terdaftar DTKS, maka nama masyarakat akan tercantum pada link cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id yaitu, cukup masukkan data sesuai KTP, kemudian klik “CARI DATA”.
Keterangan data diri dan jenis bansos serta periode cair akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat untuk Anak Sekolah
Terdapat tujuh golongan penerima manfaat bansos PKH di tahun 2022, mulai dari ibu hamil, balita, lansia di atas 70 tahun, disabilitas, hingga anak sekolah, di mana masing – masing memiliki syarat dan ketentuan tersendiri agar bisa menjadi penerima bansos PKH 2022.
Golongan anak sekolah sendiri masih dibagi menjadi tingkat SD, SMP, dan SMA, dengan besaran bansos berbeda – beda.
Berikut rincian bansos PKH untuk anak sekolah SD – SMA:
- SD: Rp900 ribu per tahun / Rp225 ribu per tahap
- SMP: Rp1,5 juta per tahun / Rp375 per tahap
- SMA: Rp2 juta per tahun / Rp500 ribu per tahap
Baca Juga: PKH 10 Juta Penerima Mulai Cair Tahap 1 Bulan Januari, 1 KK Bisa Dapat Rp10,8 Juta
Adapun lima syarat yang harus dipenuhi anak sekolah SD – SMA agar bisa dapat bansos PKH hingga Rp1,5 juta per siswa yaitu:
- Usia 6 – 21 tahun
- Belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau pendidikan dasar SD, SMP, SMA
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan
- Minimal 85 persen kehadiran di kelas setiap bulan
- Terdaftar DTKS
Pemerintah melalui Kemensos berharap bahwa bansos PKH ini dapat meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui beberapa akses layanan termasuk kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan.***