Penuhi 5 Syarat Ini, Anak Sekolah Bisa Dapat Bansos Rp1,5 Juta per Siswa: PKH Tahap 1 Mulai Cair Januari 2022

- 28 Januari 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi: Anak sekolah bisa dapat bansos PKH hingga Rp1,5 juta per siswa asal penuhi 5 syarat dari Kemensos.
Ilustrasi: Anak sekolah bisa dapat bansos PKH hingga Rp1,5 juta per siswa asal penuhi 5 syarat dari Kemensos. /ANTARA FOTO/ Novrian Arbi

BERITA DIY – Ada bantuan sosial (bansos) hingga Rp1,5 juta per siswa untuk anak sekolah dari Program Keluarga Harapan (PKH) asal penuhi lima (5) syarat yang telah ditentukan Kementerian Sosial (Kemensos).

Uang tunai untuk bansos PKH tahap 1 direncanakan cair mulai Januari 2022 kepada tujuh golongan penerima manfaat, salah satunya anak sekolah.

Kemensos telah merilis besaran bansos PKH untuk anak sekolah di tahun 2022 ini, adapun uang tunai yang akan cair yaitu dimulai dengan besaran Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD, Rp1,5 juta per tahun untuk SMP, dan SMP menerima Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Masukkan NIK KTP Kesini Agar Masuk Daftar Penerima PKH Februari 2022, WA Nomor Ini Jika Belum Dapat Bansos

Baca Juga: 10 Juta Orang Pasti Dapat PKH Jika Penuhi Syarat dan Daftar ke Kantor Desa atau Kelurahan Bawa Dokumen Ini

Baca Juga: Input NIK KTP Kesini Agar Masuk Daftar Penerima PKH Tahap 1 Januari-Maret, Bansos Rp3 Juta Cair Jika Ada Ini

Nantinya, dana bansos PKH untuk anak sekolah SD – SMA tersebut akan cair ke rekening masing – masing penerima manfaat secara bertahap.

Jika tidak ada perubahan, berikut skema tahap pencairan bansos PKH untuk KPM:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Maka, dana bansos PKH tahap 1 untuk anak sekolah dan golongan lainnya akan mulai cair pada Januari, Februari, atau Maret 2022 ini.

Baca Juga: Bantuan PKH Rp255 Ribu hingga Rp750 Ribu Januari 2022, Lakukan Daftar Online Modal HP di Aplikasi Cek Bansos

Cara Agar Dapat Bansos PKH

Melalui laman kemensos.go.id, Kemensos menegaskan bahwa, “Setiap calon penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar DTKS.”

Tentu saja hal ini juga berlaku bagi penerima manfaat dari golongan anak sekolah SD – SMA agar bisa dapat bansos PKH hingga Rp1,5 juta per siswa.

Cara agar bisa terdaftar bansos PKH yaitu daftar ke kantor Desa / Kelurahan setempat dengan membawa KTP serta KK.

Baca Juga: Bantuan hingga Rp3 Juta Kemensos Ditransfer Mulai Januari 2022, Cepat Cek Penerima Bansos PKH di Sini

Pihak Kelurahan / Desa akan mengadakan Musyawarah, di mana hasil musyawarah tersebut akan diteruskan ke bupati / wali kota kemudian ke Menteri Sosial.

Jika lolos dan terdaftar DTKS, maka nama masyarakat akan tercantum pada link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id yaitu, cukup masukkan data sesuai KTP, kemudian klik “CARI DATA”.

Keterangan data diri dan jenis bansos serta periode cair akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Selamat 7 Golongan Dapat Bansos PKH, Cek di Sini: Balita Rp 3 Juta, Anak Sekolah Rp 2 Juta, Lansia Rp 2,4 Juta

Syarat untuk Anak Sekolah

Terdapat tujuh golongan penerima manfaat bansos PKH di tahun 2022, mulai dari ibu hamil, balita, lansia di atas 70 tahun, disabilitas, hingga anak sekolah, di mana masing – masing memiliki syarat dan ketentuan tersendiri agar bisa menjadi penerima bansos PKH 2022.

Golongan anak sekolah sendiri masih dibagi menjadi tingkat SD, SMP, dan SMA, dengan besaran bansos berbeda – beda.

Berikut rincian bansos PKH untuk anak sekolah SD – SMA:

  • SD: Rp900 ribu per tahun / Rp225 ribu per tahap
  • SMP: Rp1,5 juta per tahun / Rp375 per tahap
  • SMA: Rp2 juta per tahun / Rp500 ribu per tahap

Baca Juga: PKH 10 Juta Penerima Mulai Cair Tahap 1 Bulan Januari, 1 KK Bisa Dapat Rp10,8 Juta

Adapun lima syarat yang harus dipenuhi anak sekolah SD – SMA agar bisa dapat bansos PKH hingga Rp1,5 juta per siswa yaitu:

  • Usia 6 – 21 tahun
  • Belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau pendidikan dasar SD, SMP, SMA
  • Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan
  • Minimal 85 persen kehadiran di kelas setiap bulan
  • Terdaftar DTKS

Pemerintah melalui Kemensos berharap bahwa bansos PKH ini dapat meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui beberapa akses layanan termasuk kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x