Perlu diingat juga bahwa penerima Kartu Prakerja tidak diberikan kepada mereka yang berprofesi sebagai ASN atau Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau perangkat desa, dan pegawai BUMN/BUMD.
Berikut Syarat penerima Kartu Prakerja tahun 2022:
- Merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Penerima Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal atau kuliah
Baca Juga: Pelajari 5 Tips Ini Agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Daftar Akun di prakerja.go.id
- Kartu Prakerja diberikan kepada mereka yang Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Belum pernah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi COVID-19.
- Bukan juga Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Kemudian maksimal penerima Kartu Prakerja ialah 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar.
Selanjutnya jika sudah dibuka gelombang baru dari pemerintah, peserta bisa langsung klik gabung dalam gelomang yang baru.